GEN UPDATE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut di lakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Keputusan itu di ambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII. Regulasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga: https://genupdate.id/perubahan-gaya-hidup-masyarakat-di-tengah-dinamika-modern/
Seluruh Fraksi DPR Menyetujui RUU PFII
Sebelum pengesahan di lakukan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang mengenai persetujuan terhadap RUU PFII untuk di sahkan menjadi undang-undang.
Pertanyaan tersebut di jawab secara serempak dengan kata “setuju” oleh seluruh peserta rapat. Setelah itu, palu sidang diketuk sebagai tanda resmi di sahkannya UU PFII.
Menjadi Fondasi Penguatan Sektor Keuangan
Pengesahan UU PFII di nilai menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional. Kehadiran regulasi ini di harapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
Selain memperkuat ekosistem keuangan nasional, aturan tersebut juga di arahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, memperluas akses terhadap pasar keuangan global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
UU PFII juga menjadi bagian dari implementasi reformasi sektor keuangan yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang P2SK.
Dorong Indonesia Lebih Kompetitif di Tingkat Global
Dengan di sahkannya UU PFII, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun pusat finansial bertaraf internasional.
Keberadaan regulasi tersebut di harapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan selanjutnya akan menyiapkan berbagai aturan turunan agar implementasi UU PFII dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Sumber resmi: https://emedia.dpr.go.id

Komentar