GENUPDATE.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah untuk memperkuat pelayanan publik. Langkah ini menjadi bagian dari penataan birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemprov Banten ingin menyesuaikan kelembagaan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya memperjelas pembagian tugas setiap instansi.
Andra Soni menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup kenaikan tipologi, penyesuaian nama perangkat daerah, serta pemenuhan amanat regulasi. Karena itu, penataan organisasi tidak hanya menyangkut perubahan nama, tetapi juga menyentuh efektivitas kerja pemerintahan.
Pemerintah berharap struktur baru nantinya mampu memperkuat koordinasi antarinstansi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik.
Pemprov Banten Usulkan Pemisahan Dinas PUPR dan Penyesuaian Sejumlah Instansi
Salah satu poin penting dalam usulan tersebut ialah penataan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemprov Banten mengusulkan pemisahan dinas tersebut menjadi dua instansi dengan bidang kerja yang lebih spesifik.
Kedua instansi yang diusulkan meliputi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Melalui pembagian tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai bidangnya. Selain itu, pembagian tanggung jawab yang lebih jelas berpotensi mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Pemprov Banten juga mengusulkan kenaikan tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diusulkan naik dari tipe B menjadi tipe A.
Menurut Andra Soni, penyesuaian kelembagaan tersebut mengacu pada hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, perubahan struktur diharapkan memiliki dasar kebutuhan organisasi yang terukur.
Di sisi lain, Pemprov Banten turut mengusulkan perubahan nomenklatur sejumlah instansi. Dinas Pariwisata, misalnya, akan berganti nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat integrasi fungsi perencanaan, riset, dan inovasi. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengembangkan kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan sesuai tantangan daerah.
Tiga Peraturan Daerah Disederhanakan, Pelayanan Publik Diperkuat
Selain menata struktur organisasi, Pemprov Banten mengusulkan penyederhanaan tiga peraturan daerah menjadi satu regulasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyesuaikan landasan hukum kelembagaan pemerintah daerah.
Tiga peraturan yang menjadi bagian dari rencana penyederhanaan tersebut meliputi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan penyederhanaan regulasi, pemerintah berharap pengaturan kelembagaan menjadi lebih terpadu. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan ketentuan yang jelas agar setiap instansi dapat menjalankan kewenangannya secara tepat.
Andra Soni menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pembagian tugas berjalan jelas, koordinasi semakin efektif, dan penggunaan anggaran tetap optimal.
Raperda tersebut juga mengatur masa peralihan agar perubahan organisasi tidak menimbulkan kekosongan hukum. Ketentuannya mencakup pencabutan peraturan lama, penataan personel, pendanaan, serta penyediaan sarana dan prasarana yang terdampak.
Berdasarkan usulan tersebut, struktur perangkat daerah Pemprov Banten ke depan direncanakan terdiri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat Daerah tipe A, 23 dinas daerah, dan delapan badan daerah.
Meski demikian, masyarakat perlu menunggu proses pembahasan dan penetapan regulasi sebelum perubahan tersebut berlaku secara resmi.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan birokrasi tidak hanya ditentukan oleh bentuk organisasi. Kecepatan pelayanan, kejelasan prosedur, transparansi anggaran, dan respons terhadap kebutuhan warga juga menjadi ukuran penting.
