JAKARTA, GENUPDATE.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sejauh ini tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik belum menemukan indikasi yang mengarah pada upaya makar. Hingga kini, perkara tersebut masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal.
“Jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril.
Ia juga memastikan bahwa penyidik tidak menggunakan pasal-pasal tentang makar dalam menangani perkara tersebut. Sebaliknya, proses hukum mengacu pada ketentuan mengenai penyadapan, intersepsi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Materi Penyadapan Masih Didalami
Meski demikian, Yusril mengakui penyidik masih mendalami materi komunikasi yang diduga disadap. Selain itu, tujuan di balik aktivitas tersebut juga belum terungkap.
Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa penyidik Polri nantinya akan menjelaskan materi yang menjadi sasaran penyadapan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai kepentingan di balik tindakan tersebut.
“Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.
Di sisi lain, perkara tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan sistem komunikasi dan perlindungan data elektronik di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai motif, sasaran, dan hasil penyidikan kasus tersebut.
GENUPDATE.ID akan terus mengikuti perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo dan berbagai informasi resmi dari pemerintah maupun kepolisian.
