SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Sudah Nonaktif Lewat Coretax

Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek NPWP Masih Aktif atau Sudah Nonaktif Lewat Coretax

Masyarakat dapat mengecek status NPWP aktif atau nonaktif secara online melalui Coretax DJP. (Foto: Ilustrasi/GENUPDATE)

GENUPDATE.ID – Masyarakat kini bisa mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Pengecekan ini penting untuk memastikan NPWP masih aktif atau justru sudah berstatus nonaktif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pemeriksaan status wajib pajak melalui sistem Coretax DJP. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melihat informasi status NPWP secara mandiri.

Selain itu, pengecekan ini membantu masyarakat yang membutuhkan NPWP untuk keperluan pekerjaan, administrasi perbankan, hingga pelaporan pajak.

Cara Cek Status NPWP Melalui Coretax DJP

Berikut langkah mudah untuk mengetahui NPWP masih aktif atau tidak:

1.428 Pemilih Ikut Pesta Demokrasi OSIS SMPN 16 Tangsel, Tiga Paslon Bersaing

  1. Buka situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna.
  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
  4. Klik tombol Login.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal Saya.
  6. Selanjutnya, klik Profil Saya.
  7. Periksa bagian Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
  8. Lihat kolom Status NPWP untuk mengetahui kondisi terkini.

DJP menjelaskan bahwa informasi status NPWP dapat dilihat melalui menu Portal Saya dan Profil Saya.

Namun, jika belum memiliki akses akun, wajib pajak yang sudah terdaftar dapat menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak pada halaman awal Coretax. Ikuti petunjuk verifikasi untuk mendapatkan akses.

Apa Arti Status NPWP Aktif dan Nonaktif?

Saat melakukan pengecekan, masyarakat perlu memahami arti status yang muncul.

NPWP berstatus Aktif menunjukkan wajib pajak memiliki status aktif dalam administrasi perpajakan. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap perlu diperhatikan sesuai ketentuan.

Yusril Buka Suara! Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Belum Mengarah ke Makar

Sementara itu, status Nonaktif menunjukkan wajib pajak sedang tidak aktif secara administrasi. Kondisi ini berbeda dengan penghapusan NPWP.

Jika status NPWP belum aktif atau nonaktif, jangan langsung membuat NPWP baru. Sebaiknya, periksa terlebih dahulu penyebabnya melalui layanan resmi DJP.

Masyarakat juga dapat meminta bantuan melalui Kring Pajak 1500200, layanan live chat di pajak.go.id, atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Oleh karena itu, pastikan status NPWP selalu sesuai dengan kondisi perpajakan masing-masing.

Pengecekan secara berkala dapat membantu menghindari kendala administrasi. Terlebih, layanan perpajakan digital kini semakin banyak digunakan masyarakat.

Geger! Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

× Advertisement
× Advertisement