GEN UPDATE – JAKARTA – Pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi online dengan menyasar seluruh ekosistem yang menopang aktivitas ilegal tersebut. Penanganan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada pemutusan aliran dana dan jaringan pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online harus di lakukan secara menyeluruh. Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Putus Mata Rantai Judi Online dari Hulu hingga Hilir
Pemerintah menilai pemblokiran situs saja belum cukup untuk menghentikan aktivitas judi online. Sebab, jaringan tersebut dapat kembali muncul melalui situs, akun, dan saluran pembayaran baru.
Karena itu, strategi pemberantasan kini di arahkan untuk memutus seluruh mata rantai. Langkah tersebut mencakup pemutusan akses konten, pelacakan transaksi, penutupan rekening penampung, serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Rekening yang di gunakan untuk menampung aliran dana menjadi salah satu sasaran utama. Pemutusan jalur keuangan di nilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Jutaan Konten Judi Online Ditindak
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah di tindak sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Selain itu, sekitar 38 ribu rekening yang di duga berkaitan dengan aktivitas perjudian online telah di laporkan kepada OJK. Sekitar 32.500 rekening kemudian di tutup setelah melalui proses pemeriksaan dan pembersihan data.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pengawasan terhadap transaksi keuangan juga menjadi bagian penting untuk mendeteksi rekening yang berpotensi di salahgunakan.
Perbankan Di minta Perkuat Pengawasan
Industri perbankan memiliki peran strategis dalam memutus aliran dana judi online. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) perlu di perkuat agar rekening mencurigakan dapat terdeteksi sejak dini.
Pengawasan juga di perlukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening masyarakat sebagai tempat penampungan atau perputaran dana ilegal.
Sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, perbankan, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.
Masyarakat Perlu Ikut Berperan
Pemberantasan judi online juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Warga di imbau tidak mengakses, membagikan, atau mempromosikan konten perjudian online.
Masyarakat juga dapat melaporkan akun dan konten mencurigakan kepada pihak berwenang. Langkah bersama di perlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.
Dengan pendekatan yang menyasar situs, aliran dana, rekening penampung, dan jaringan pelaku, pemerintah berharap mata rantai judi online dapat di putus secara lebih efektif.
Keterangan resmi : https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kemkomdigi-ojk-dan-perbankan-bersatu-putus-mata-rantai-judi-online

Komentar