JAKARTA, GENUPDATE.ID – Komisi Pemilihan Umum KPU resmi melantik empat pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin langsung prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU.
Dalam agenda itu, sejumlah Anggota KPU turut hadir. Mereka yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Iffa Rosita.
Baca juga: KPU Tekankan Ketelitian Regulasi dalam Proses PAW Anggota DPRD
Empat Pejabat KPU Mendapat Amanah Baru
Empat pejabat yang dilantik mengisi posisi strategis di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94/TPA Tahun 2026.
Berikut pejabat yang mendapat amanah baru:
- Drs. Suryadi, M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal KPU.
- Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si. sebagai Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU.
- Dr. Cahyo Ariawan, A.Pi., M.M. sebagai Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU.
- Wida Nurfaida, S.T., M.T. sebagai Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU.
Keempat jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan KPU. Karena itu, pergantian dan pengisian jabatan menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan kerja lembaga.
Afifuddin Minta Pejabat Baru Pegang Amanah
Dalam sambutannya, Mochammad Afifuddin menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menilai mereka merupakan orang-orang pilihan yang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas tersebut.
Afifuddin kemudian meminta seluruh pejabat agar bekerja bersama dalam menjalankan amanah. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga lembaga KPU dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurut Afifuddin, tidak ada lembaga yang benar-benar sempurna. Oleh sebab itu, setiap kekurangan harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.
“Ambillah yang baik, sempurnakan yang kurang dan apresiasi yang sudah baik,” pesan Afifuddin.
Ia juga menekankan bahwa pengabdian kepada bangsa dan negara merupakan proses yang terus berjalan. Karena itu, setiap pejabat memiliki tanggung jawab untuk meneruskan estafet pengabdian.
KPU Terus Perkuat Kelembagaan
Pelantikan pejabat baru tersebut juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan KPU. Dengan adanya pejabat pada posisi strategis, roda administrasi dan dukungan teknis di lingkungan KPU diharapkan dapat berjalan semakin optimal.
Selain itu, Afifuddin mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga kualitas kerja kelembagaan. Kolaborasi antarjajaran menjadi salah satu kunci agar berbagai tugas KPU dapat terlaksana dengan baik.
Dengan demikian, para pejabat yang baru dilantik tidak hanya menjalankan tugas administratif. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara menyeluruh.
KPU Tetapkan 7 November sebagai Hari Lahir
Dalam kesempatan tersebut, Afifuddin juga kembali menyampaikan mengenai penetapan hari lahir KPU.
KPU pada periode saat ini telah menetapkan 7 November sebagai hari lahir KPU. Selanjutnya, pada 7 November 2026, KPU akan memperingati usia kelembagaannya yang disebut telah mencapai 73 tahun.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas dan perjalanan sejarah kelembagaan KPU.
Selain itu, KPU juga telah meresmikan Mars KPU. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga memiliki museum pemilu yang berlokasi di KPU Kota Jakarta Timur.
Estafet Pengabdian untuk KPU
Pelantikan empat pejabat Pimpinan Tinggi Madya ini menjadi momentum baru bagi Sekretariat Jenderal KPU. Para pejabat tersebut kini memiliki tanggung jawab untuk mendukung penguatan administrasi, teknis, dan pengawasan internal KPU.
Karena itu, pesan Afifuddin tentang amanah dan kerja bersama menjadi penting. Setiap pejabat perlu menjaga integritas serta menjalankan tugas secara profesional.
Pada akhirnya, penguatan kelembagaan KPU membutuhkan kerja bersama. Estafet pengabdian juga harus terus berjalan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sumber: KPU RI / KPU.GO.ID
