SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional Politik
Beranda » KPU Tekankan Ketelitian Regulasi dalam Proses PAW Anggota DPRD

KPU Tekankan Ketelitian Regulasi dalam Proses PAW Anggota DPRD

KPU menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam fasilitasi PAW Anggota DPRD. Humas KPU James/foto: hilvan/ed diR)

GENUPDATE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam proses fasilitasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPU RI menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama KPU RI di Semarang, Minggu (23/8/2026). KPU.GO.ID

KPU Dorong Pemahaman Aturan PAW

Dalam kesempatan tersebut, Idham meminta jajaran KPU daerah memahami aturan teknis PAW secara menyeluruh.

Selain itu, KPU perlu menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat sipil.

Menurut Idham, proses PAW membutuhkan pemahaman hukum serta administrasi publik. Karena itu, setiap tahapan harus berjalan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford, Sabah Tak Berkutik

Ia juga mengingatkan bahwa PAW membutuhkan kecermatan. Sebab, proses tersebut dapat menghadapi persoalan hukum maupun administratif.

“PAW ini bisa dikatakan sederhana, tetapi juga bisa menjadi kompleks. Semuanya tergantung pada kompleksitas permasalahan yang dihadapi,” ujar Idham.

Baca juga: Puan Maharani Optimistis RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Akhir 2026

Tidak Cukup Berpedoman pada Satu Undang-Undang

Idham menjelaskan bahwa jajaran KPU tidak cukup hanya mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan fasilitasi PAW.

Sebaliknya, jajaran KPU juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur Andra Soni Datangi Posko SAR Carita, Beri Dukungan untuk Keluarga Jurnalis Hilang

Selain itu, terdapat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangan KPU.

Karena itu, Idham meminta KPU daerah membaca setiap ketentuan secara menyeluruh.

Dengan begitu, proses fasilitasi PAW dapat berjalan lebih tepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jajaran KPU daerah diminta untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut secara menyeluruh agar proses fasilitasi PAW dapat dilakukan secara tepat,” kata Idham.

Dinamika Partai Politik Perlu Diperhatikan

Di sisi lain, proses PAW juga dapat bersinggungan dengan dinamika internal partai politik.

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang, Gubernur Banten Pantau Operasi SAR di Carita

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian ialah pemberhentian keanggotaan partai politik.

Hal tersebut dapat menjadi bagian penting dalam proses penggantian anggota DPRD.

Oleh sebab itu, jajaran KPU harus memastikan setiap dokumen yang menjadi dasar PAW telah memenuhi ketentuan.

Selain dokumen, proses administrasi juga perlu diperiksa secara cermat. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki landasan yang kuat.

Sekretariat Diminta Aktif Mendukung Komisioner

Idham juga meminta jajaran sekretariat KPU berperan aktif dalam mendukung komisioner.

Dukungan tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan informasi dan pemahaman regulasi.

Menurutnya, koordinasi antara KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam menangani persoalan PAW.

Selain itu, sinergi internal diperlukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional.

“Jangan sampai ada peringatan atau masukan dari jajaran sekretariat yang tidak didengar. Kita harus saling mengisi dan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Idham.

Ketelitian Menjadi Kunci Pelaksanaan PAW

Dengan berbagai potensi persoalan tersebut, proses PAW membutuhkan ketelitian dari seluruh jajaran KPU.

Karena itu, pemahaman regulasi menjadi salah satu kunci dalam menjalankan tahapan tersebut.

Di samping itu, koordinasi antarlembaga dan komunikasi dengan pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.

KPU juga perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah tersebut, fasilitasi PAW Anggota DPRD diharapkan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian dalam setiap tahapan.

Sumber: KPU.GO.ID

× Advertisement
× Advertisement