SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » RUU Perampasan Aset Disorot, Wayan Sudirta Minta Hak Masyarakat Tetap Terlindungi

RUU Perampasan Aset Disorot, Wayan Sudirta Minta Hak Masyarakat Tetap Terlindungi

I Wayan Sudirta membahas RUU Perampasan Aset dalam RDPU Komisi III DPR RI.

GENUPDATE.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat perhatian. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai pemberantasan korupsi harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat.

Menurut Wayan, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan korupsi. Namun, aturan tersebut juga perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memperoleh aset secara sah.

Pernyataan itu disampaikan Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kalangan akademisi. Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). DPR.GO.ID

Jangan Sampai Aturan Menyasar Warga yang Tidak Bersalah

Wayan menegaskan, masyarakat memang membutuhkan aturan yang tegas untuk memberantas korupsi. Meski demikian, ketegasan tersebut harus tetap memiliki batas yang jelas.

Karena itu, ia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan potensi penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang kuat ketika melakukan tindakan terhadap aset seseorang.

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford, Sabah Tak Berkutik

“Pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” kata Wayan.

Selain itu, Wayan mempertanyakan perlindungan bagi masyarakat yang memiliki aset lebih besar daripada pendapatan rutin. Kondisi tersebut, menurut dia, belum tentu menunjukkan adanya tindak pidana.

Ia mencontohkan pegawai negeri atau karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap. Di luar pekerjaan utama, seseorang bisa menjalankan bisnis yang sah dan menghasilkan tambahan pendapatan.

Baca juga: Puan Maharani Buka Pintu Aspirasi Jelang Demo 27 Agustus, Peserta Diminta Jaga Ketertiban

Wayan Soroti Pembuktian Sumber Aset

Persoalan pembuktian menjadi salah satu perhatian Wayan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, aturan harus mempertimbangkan kondisi seseorang yang memperoleh aset melalui kegiatan usaha dalam waktu panjang.

Gubernur Andra Soni Datangi Posko SAR Carita, Beri Dukungan untuk Keluarga Jurnalis Hilang

Terlebih, pembuktian dapat menjadi semakin sulit bagi seseorang yang sudah lanjut usia. Orang tersebut mungkin memiliki riwayat usaha selama puluhan tahun.

Dalam kondisi seperti itu, seseorang belum tentu mampu mengingat dan merinci seluruh sumber penghasilan yang pernah diperolehnya.

Wayan mencontohkan seorang pensiunan berusia 70 hingga 80 tahun. Orang tersebut bisa saja pensiun pada usia 60 tahun, lalu menjalankan usaha selama 20 tahun.

“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang,” ujar Wayan.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset harus mampu membedakan aset hasil tindak pidana dengan aset yang diperoleh secara legal.

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang, Gubernur Banten Pantau Operasi SAR di Carita

Pemberantasan Korupsi Tetap Harus Tegas

Wayan tidak mempersoalkan semangat memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia menilai upaya mengejar aset hasil kejahatan harus terus diperkuat.

Namun, instrumen hukum juga harus mencegah terjadinya kesalahan sasaran. Masyarakat yang memiliki aset secara sah tidak boleh menjadi korban akibat penerapan aturan yang tidak jelas.

Karena itu, masukan dari akademisi dinilai penting dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Kajian dari para ahli diharapkan dapat membantu DPR menyusun norma yang lebih terukur.

Selain itu, kejelasan aturan akan memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum. Masyarakat pun dapat memahami batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.

RUU Perampasan Aset Diminta Beri Kepastian Hukum

Wayan berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang kuat sekaligus adil. Instrumen tersebut harus mampu mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, perlindungan terhadap hak masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi.

“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” pungkasnya.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kekuatan penindakan. Kepastian hukum, mekanisme pembuktian, dan perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah juga menjadi perhatian penting.

× Advertisement
× Advertisement