GENUPDATE.ID — Kamis, 6 Agustus 2026, Menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 34 dan capaian Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2025 menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut mendorong penguatan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun integritas nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk budaya antikorupsi. Karena itu, edukasi antikorupsi terus di perkuat sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Baca juga: https://genupdate.id/baleg-dpr-atur-izin-masyarakat-adat-pemanfaatan-sda/
KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Penguatan pendidikan antikorupsi di sampaikan Wakil Pimpinan KPK, Ibnu Basuki Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian agenda Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama LLDIKTI Wilayah VIII dan pimpinan perguruan tinggi.
Agenda tersebut juga mencakup peninjauan penerapan pendidikan antikorupsi di SMAN 1 Kuta Selatan, Bali, pada Rabu (5/8).
Menurut Ibnu, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya di lakukan melalui penyampaian materi. Penguatan juga perlu di lakukan melalui kebijakan, peningkatan kapasitas pendidik, serta kerja sama berbagai pihak.
“KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan terus memperkuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah, memperkuat kapasitas guru, dosen, dan dinas pendidikan, menyusun bahan ajar, serta kolaborasi dan pendampingan,” tutur Ibnu.
Pendidikan Integritas Dimulai Sejak Dini
KPK mendorong agar nilai antikorupsi di kenalkan sejak pendidikan dasar. Langkah tersebut di nilai penting untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini.
Nilai kejujuran, tanggung jawab, di siplin, dan kepedulian dapat menjadi bagian dari pembelajaran. Dengan demikian, pendidikan antikorupsi tidak hanya di pahami sebagai teori.
Selain itu, lingkungan sekolah juga perlu menjadi ruang pembentukan karakter. Keteladanan guru dan tenaga pendidikan dapat memperkuat pesan antikorupsi kepada peserta didik.
Perguruan Tinggi Jadi Bagian Strategis
Penguatan pendidikan antikorupsi juga di arahkan kepada perguruan tinggi. Kampus memiliki peran strategis dalam membangun generasi yang memiliki integritas.
Mahasiswa dapat di dorong untuk memahami dampak korupsi terhadap masyarakat. Mereka juga dapat di libatkan dalam berbagai kegiatan edukasi dan kampanye antikorupsi.
Selanjutnya, perguruan tinggi di harapkan mampu mengembangkan pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran dan kegiatan akademik. Kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait juga perlu di perkuat.
Kolaborasi Diperlukan untuk Perkuat Integritas
Upaya membangun budaya antikorupsi membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, pendidik, mahasiswa, siswa, dan masyarakat memiliki peran masing-masing.
Karena itu, kebijakan pendidikan antikorupsi perlu di ikuti dengan pendampingan. Kapasitas guru dan dosen juga harus terus di perkuat.
Di sisi lain, bahan ajar yang relevan di perlukan agar pendidikan antikorupsi lebih mudah di terapkan. Pendekatan tersebut di harapkan mampu membuat nilai integritas semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Sumber: https://kpk.go.id

Komentar