SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional Pemerintahan
Beranda » Khozin Desak Kemendagri Dilibatkan Sejak Awal dalam Penetapan Dana Bagi Hasil Daerah

Khozin Desak Kemendagri Dilibatkan Sejak Awal dalam Penetapan Dana Bagi Hasil Daerah

Anggota Komisi II DPR RI mengikuti rapat yang membahas keterlibatan Kemendagri dalam penetapan Dana Bagi Hasil daerah. Foto: Dok/Mu/Andri

Jakarta, Gen Update – Kamis, 30 Juli 2026, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di libatkan sejak tahap awal dalam proses perencanaan hingga penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah. Menurutnya, keterlibatan sejak awal akan memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana.

Pernyataan tersebut di sampaikan Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam forum itu, ia menyoroti mekanisme pengelolaan DBH yang di nilai masih menyisakan sejumlah persoalan koordinasi antarkementerian.

Baca juga: https://genupdate.id/apbn-dorong-inovasi-nasional-suahasil-nazara/

Kemendagri Dinilai Memiliki Peran Strategis

Khozin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan mandat kepada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah. Oleh sebab itu, kementerian tersebut di nilai layak terlibat penuh dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Bagi Hasil.

Menurutnya, selama ini posisi Kemendagri lebih banyak berada di tahap akhir proses. Akibatnya, koordinasi dengan Kementerian Keuangan belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut juga di nilai memengaruhi sinkronisasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hadapi Musim Kemarau Panjang, Bupati Maesyal Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Tangerang

Selain itu, ia menilai perbedaan data dapat menghambat proses pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran anggaran ke daerah.

Soroti Potensi Praktik Lobi Penentuan DBH

Khozin juga mengingatkan bahwa mekanisme yang belum sepenuhnya terintegrasi berpotensi menimbulkan ruang abu-abu dalam proses penetapan DBH. Menurutnya, situasi tersebut dapat membuka peluang munculnya praktik lobi dari sejumlah daerah.

“Kalau kondisi ini di biarkan, tidak mengherankan apabila muncul praktik lobi-lobi untuk meningkatkan DBH suatu daerah. Tentu kondisi seperti ini tidak kita kehendaki dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar Muhammad Khozin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu membangun sistem yang lebih transparan. Dengan demikian, seluruh daerah memperoleh kepastian berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui pendekatan di luar mekanisme resmi.

Sinkronisasi Data Dinilai Perlu Diperkuat

Lebih lanjut, Khozin mendorong adanya sinkronisasi yang lebih baik antara SIPD yang di kelola Kemendagri dan sistem pengelolaan keuangan di Kementerian Keuangan.

Hasil Persib vs Persija di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Menang 2-1 dan Lolos ke Final

Menurutnya, integrasi data akan mempermudah proses perencanaan, pengawasan, serta evaluasi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, kebijakan tersebut di yakini mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Komisi II DPR RI berharap koordinasi antarkementerian dapat di perkuat sehingga penyaluran Dana Bagi Hasil berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Sumber: https://dpr.go.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement