SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Diusulkan Ditanggung Negara

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Diusulkan Ditanggung Negara

Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendorong skema iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal miskin dan rentan ditanggung negar. Foto: Septamares/Karisma

GENUPDATE.ID, Jakarta – Perlindungan jaminan sosial pekerja informal menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI.

Pernyataan tersebut di sampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina dalam pembahasan perlindungan jaminan sosial pekerja informal, sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi Parlementaria DPR RI, Kamis (6/8/2026). https://dpr.go.id

Vita mengusulkan agar negara menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang masuk kelompok miskin dan rentan.

Menurutnya, skema tersebut perlu masuk dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dengan begitu, pekerja tidak harus menanggung biaya kepesertaan secara mandiri.

Baca juga: https://genupdate.id/maesyal-rasyid-bangun-rumah-korban-puting-beliung/

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford, Sabah Tak Berkutik

Pekerja Informal Perlu Perlindungan

Vita menilai pekerja informal membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat. Kelompok tersebut mencakup berbagai jenis pekerjaan di tengah masyarakat.

Di antaranya adalah petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.

Karena kondisi ekonomi setiap pekerja berbeda, kemampuan membayar iuran juga tidak sama. Oleh sebab itu, negara di nilai perlu hadir bagi masyarakat yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.

Dengan adanya skema tersebut, kelompok rentan di harapkan tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial. Langkah itu juga dapat mengurangi beban pekerja berpenghasilan rendah.

Negara Diusulkan Menanggung Iuran

Vita menjelaskan bahwa pembiayaan dari negara dapat menjadi solusi bagi pekerja informal miskin dan rentan.

Gubernur Andra Soni Datangi Posko SAR Carita, Beri Dukungan untuk Keluarga Jurnalis Hilang

Melalui skema tersebut, pekerja tidak perlu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sebaliknya, negara dapat menanggung iuran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena di tanggung oleh negara,” ujar Vita dalam keterangan tertulis.

Selain meringankan beban ekonomi, skema tersebut di nilai dapat memperluas cakupan perlindungan sosial. Dengan demikian, pekerja informal memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan.

RUU Ketenagakerjaan Jadi Momentum

Usulan tersebut muncul ketika DPR RI tengah membahas RUU Ketenagakerjaan. Karena itu, pembahasan regulasi menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal.

Vita berharap kebutuhan pekerja informal dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi. Terlebih, kelompok tersebut memiliki kondisi ekonomi dan karakter pekerjaan yang beragam.

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang, Gubernur Banten Pantau Operasi SAR di Carita

Selain itu, perlindungan jaminan sosial dapat membantu pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja. Keluarga pekerja juga dapat memperoleh perlindungan ketika pencari nafkah mengalami risiko dalam pekerjaannya.

Dengan perlindungan yang lebih luas, pekerja informal tidak harus menghadapi seluruh risiko ekonomi seorang diri. Pemerintah pun dapat memperkuat sistem jaminan sosial yang lebih inklusif.

Perlindungan Kelompok Rentan Perlu Diperkuat

Pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, sebagian pekerja masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Atas dasar itu, skema pembiayaan oleh negara dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan. Meski demikian, mekanisme dan kriteria penerima perlu di rancang secara jelas.

Selanjutnya, pendataan pekerja juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Data yang akurat dapat membantu memastikan bantuan di berikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan. Pengawasan juga diperlukan agar program berjalan tepat sasaran.

Jaminan Sosial Diharapkan Lebih Inklusif

Usulan Vita Ervina menunjukkan perhatian DPR terhadap pekerja informal berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut di harapkan tidak kehilangan akses terhadap jaminan sosial hanya karena keterbatasan kemampuan membayar iuran.

Selanjutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan menjadi ruang untuk mengkaji usulan tersebut. Pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan aspek pendanaan, kepesertaan, serta ketepatan sasaran.

Pada akhirnya, penguatan jaminan sosial di harapkan memberikan rasa aman bagi pekerja informal. Perlindungan tersebut juga dapat membantu keluarga menghadapi risiko ekonomi akibat peristiwa yang berkaitan dengan pekerjaan.

Dengan demikian, skema iuran yang di tanggung negara berpotensi menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja informal miskin dan rentan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan aturan serta mekanisme yang jelas

Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Vita-Ervina-Usulkan-Iuran-BPJS-Ketenagakerjaan-Pekerja-Informal-Ditanggung-Negara-67862

× Advertisement
× Advertisement