SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » Empat Nama Calon Pimpinan BI Segera Diproses DPR, Ini Daftar Usulan Presiden

Empat Nama Calon Pimpinan BI Segera Diproses DPR, Ini Daftar Usulan Presiden

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Foto : Yoga/Andri

JAKARTA, GENUPDATE.ID – DPR RI akan segera memproses usulan pengisian sejumlah jabatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Proses tersebut akan di mulai setelah masa sidang DPR kembali di buka pada 14 Agustus 2026.

Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan empat nama untuk mengisi posisi strategis di Bank Indonesia. Nama tersebut mencakup calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI.

Pernyataan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers Ketua DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026), sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi. https://dpr.go.id

Empat Nama Masuk Usulan Presiden

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Destry Damayanti di usulkan sebagai calon Gubernur Bank Indonesia. Selanjutnya, Aida S. Budiman di ajukan untuk posisi Deputi Gubernur Senior BI.

Sementara itu, dua nama lainnya di siapkan untuk posisi Deputi Gubernur BI. Keduanya ialah Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford, Sabah Tak Berkutik

Dengan demikian, terdapat empat nama yang akan menjadi bagian dari proses kelembagaan DPR. Seluruh nama tersebut akan di bahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Puan menjelaskan bahwa proses tersebut belum langsung di lakukan pada saat ini. Sebab, DPR terlebih dahulu akan memasuki masa sidang berikutnya.

Setelah pembukaan masa sidang pada 14 Agustus 2026, DPR akan mulai menjalankan tahapan sesuai ketentuan. Karena itu, proses tersebut akan di lakukan secara kelembagaan.

Baca juga: https://genupdate.id/yulius-setiarto-ajak-warga-sukabumi-perkuat-empat-pilar-kebangsaan/

Berikut Empat Nama yang Diusulkan

Empat nama yang tercantum dalam usulan Presiden Prabowo Subianto terdiri atas:

Gubernur Andra Soni Datangi Posko SAR Carita, Beri Dukungan untuk Keluarga Jurnalis Hilang

  1. Destry Damayanti – calon Gubernur Bank Indonesia.
  2. Aida S. Budiman – calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
  3. Solihin M. Juhro – calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  4. M. Anwar Bashori – calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Keempat nama tersebut akan melalui proses DPR sebelum nantinya di tentukan siapa yang memperoleh persetujuan. Selanjutnya, nama yang di setujui akan mengikuti tahapan pengangkatan sesuai ketentuan.

DPR Siapkan Mekanisme Setelah Masa Sidang Dibuka

Puan menegaskan bahwa DPR akan menjalankan proses berdasarkan mekanisme yang telah di tetapkan. Oleh karena itu, setiap tahapan akan di lakukan melalui prosedur kelembagaan.

Pertama, DPR akan memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026. Setelah itu, usulan calon Dewan Gubernur BI akan diproses sesuai aturan.

Selanjutnya, DPR akan menjalankan tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum nama calon di tetapkan untuk menduduki jabatan.

Menurut Puan, mekanisme DPR nantinya menentukan nama yang akan di setujui. Setelah mendapat persetujuan, proses pengangkatan akan di lanjutkan oleh Presiden.

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang, Gubernur Banten Pantau Operasi SAR di Carita

Dengan demikian, keputusan mengenai calon pimpinan BI tidak di lakukan secara langsung. Sebaliknya, seluruh tahapan harus melewati proses kelembagaan DPR.

Proses Berlanjut hingga Tahap Persetujuan

Pengisian jabatan Dewan Gubernur BI menjadi agenda penting karena Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Bank sentral menjalankan tugas yang berkaitan dengan kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, proses pemilihan pimpinan BI menjadi perhatian publik. Setiap calon akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, DPR juga memiliki fungsi untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme. Dengan begitu, keputusan yang di hasilkan dapat di pertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Puan memastikan DPR akan memproses seluruh nama yang di usulkan Presiden. Namun, proses tersebut baru akan di mulai setelah masa sidang di buka.

Selanjutnya, nama-nama calon akan mengikuti tahapan yang di tentukan DPR. Hasil proses tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan calon yang disetujui.

Pada tahap akhir, calon yang telah mendapatkan persetujuan DPR akan di lanjutkan menuju proses pelantikan oleh Presiden. Dengan demikian, pengisian jabatan Dewan Gubernur BI akan berjalan melalui tahapan yang berurutan.

Pernyataan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi DPR RI pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Sumber: https://dpr.go.id

× Advertisement
× Advertisement