SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangerang Raya
Beranda » Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel Rp75 Juta? Ini Syarat dan Kriterianya

Mau Dapat Bantuan Bedah Rumah Tangsel Rp75 Juta? Ini Syarat dan Kriterianya

Program bantuan bedah rumah RUTLH Pemkot Tangerang Selatan tahun 2026. Foto: Dok. Pemkot Tangsel

GENUPDATE.ID, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali memperkuat program perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Program ini menyasar warga yang membutuhkan hunian lebih aman, sehat, dan layak.

Pada 2026, Pemkot Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit rumah yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap penerima mendapat bantuan senilai Rp75 juta.

Namun, bantuan tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemkot menyalurkannya melalui bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja untuk memperbaiki rumah penerima.

Program tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Baca juga: 329 Rumah Warga Tangsel Rampung Dibedah, Pemkot Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Manchester United Pesta Gol di Old Trafford, Sabah Tak Berkutik

329 Rumah Tangsel Sudah Diperbaiki

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel Aries Kurniawan mengatakan seluruh target perbaikan rumah pada 2026 telah selesai.

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dengan demikian, program bedah rumah tahun ini telah mencapai target yang ditetapkan Pemkot Tangsel. Selanjutnya, masyarakat perlu memahami persyaratan sebelum mengajukan bantuan.

Rumah Seperti Apa yang Masuk Kategori RUTLH?

Tidak semua rumah dapat memperoleh bantuan perbaikan. Pemkot Tangsel menetapkan sejumlah kriteria berdasarkan kondisi bangunan dan kebutuhan penghuninya.

Dari sisi keselamatan, rumah dapat masuk kategori tidak layak apabila bangunannya rapuh. Kondisi rumah yang rawan ambruk juga menjadi perhatian karena dapat membahayakan penghuni.

Gubernur Andra Soni Datangi Posko SAR Carita, Beri Dukungan untuk Keluarga Jurnalis Hilang

Sementara itu, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan. Rumah dengan ventilasi dan pencahayaan yang minim dapat masuk dalam kategori RUTLH.

Selain itu, kondisi sanitasi turut diperhatikan. Ketersediaan sarana mandi, cuci, kakus atau MCK menjadi salah satu bagian penting dalam menilai kelayakan hunian.

Rumah yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk kategori RUTLH.

Ini Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah

Masyarakat Tangsel yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan:

  1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangerang Selatan.
  2. Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD) atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai ketentuan program.
  4. Memiliki rumah tetap yang tidak layak huni dan berdiri di atas tanah milik pribadi.
  5. Luas tanah maksimal 120 meter persegi.
  6. Memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  7. Tidak memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain.
  8. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Dengan persyaratan tersebut, Pemkot Tangsel berupaya memastikan bantuan tepat sasaran. Karena itu, masyarakat perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan sebelum mengajukan usulan.

Hari Ketiga Pencarian Jurnalis Hilang, Gubernur Banten Pantau Operasi SAR di Carita

Pengajuan Bisa Lewat RT dan RW

Warga yang memenuhi persyaratan dapat mengusulkan bantuan melalui beberapa jalur. Salah satunya melalui RT dan RW setempat.

Selain itu, pengajuan dapat dilakukan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Usulan juga dapat masuk melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

Masyarakat juga dapat mengusulkan melalui pokok pikiran DPRD. Di samping itu, pengajuan dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Perkimta Tangsel.

Dengan berbagai jalur tersebut, masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk menyampaikan usulan. Namun, setiap calon penerima tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Warga Prioritas Mendapat Bantuan

Selain persyaratan administrasi dan kondisi rumah, Pemkot Tangsel menetapkan kelompok yang mendapat prioritas. Prioritas tersebut diberikan kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan.

Warga yang sudah berkeluarga menjadi salah satu kelompok prioritas. Selanjutnya, warga berusia di atas 50 tahun juga mendapat perhatian dalam program tersebut.

Penyandang disabilitas yang tidak produktif juga masuk kelompok prioritas penerima. Dengan demikian, program tidak hanya melihat kondisi bangunan, tetapi juga kondisi sosial calon penerima.

Bantuan Bukan Uang Tunai

Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah bentuk bantuan. Nilai bantuan per rumah mencapai Rp75 juta, tetapi bantuan tersebut bukan berupa uang tunai.

Pemkot Tangsel menyalurkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan. Selain itu, bantuan juga mencakup jasa atau tenaga kerja untuk pelaksanaan perbaikan rumah.

Skema tersebut bertujuan mendukung proses perbaikan hunian secara langsung. Karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan melalui jalur yang tersedia.

Program RUTLH menjadi salah satu upaya Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Dengan hunian yang lebih aman dan sehat, kualitas lingkungan tempat tinggal juga diharapkan ikut meningkat.

Sumber: Tangerangselatankota.go.id

× Advertisement
× Advertisement