Tangerang, GENUPDATE.ID – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam transformasi pelayanan pertanahan.
Menurut Andra, sinergi tersebut penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan, investasi, serta modernisasi pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin, 24 Agustus 2026. Bantenprov.go.id
Acara itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan.
Baca juga: 329 Rumah Warga Tangsel Rampung Dibedah, Pemkot Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Tangerang Raya Hadapi Dinamika Pertanahan
Andra mengatakan Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan ekonomi nasional. Terlebih, kawasan Tangerang Raya menjadi bagian penting dari aglomerasi metropolitan.
Kawasan tersebut terus berkembang melalui aktivitas industri, perdagangan, jasa, investasi, dan permukiman. Karena itu, kebutuhan terhadap layanan pertanahan yang cepat dan tertib ikut meningkat.
“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.
Selain itu, Andra menegaskan kesiapan Banten mendukung ekosistem pertanahan yang modern, terintegrasi, dan tepercaya.
Ia juga menilai PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum. PPAT memastikan transaksi serta berbagai perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib dan akuntabel.
Pengurusan Legalitas Tanah Ditargetkan Lebih Cepat
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap menyebut penataan pelayanan pertanahan mulai berjalan. Kebijakan terbaru pemerintah memungkinkan proses legalitas kepemilikan tanah selesai dalam waktu 10 hari kerja.
Rinciannya meliputi validasi BPHTB di Bapenda selama tiga hari. Kemudian, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT membutuhkan waktu dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di BPN berlangsung selama lima hari kerja.
Menurut Hapedi, percepatan tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang pemerintah luncurkan pada 17 Agustus 2026.
Namun, penerapan sistem baru masih membutuhkan proses transisi. Karena itu, pelaksanaannya belum tentu langsung merata di seluruh daerah.
Transformasi tersebut diharapkan mampu memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat. Pada saat yang sama, kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha juga semakin kuat.
Dengan kolaborasi IPPAT dan pemerintah daerah, Banten diharapkan dapat menjadi salah satu daerah yang mendorong pelayanan pertanahan modern dan transparan.
Sumber: Pemerintah Provinsi Banten / Pernyataan dalam Rakernas II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT, 24 Agustus 2026. Bantenprov.go.id
