GENUPDATE.ID, Jakarta – DPR RI optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan waktu pembahasan yang tersedia masih sekitar empat hingga lima bulan. Karena itu, DPR akan memanfaatkan waktu tersebut untuk mengejar target penyelesaian.
Puan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). DPR.GO.ID
Baca juga: DPR RI Siapkan Koordinasi Pengamanan Relawan Pati, Aspirasi AMPB Jadi Perhatian
DPR Kejar Target 15 Desember 2026
Puan menjelaskan, DPR masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, DPR menargetkan pengesahan berlangsung lebih awal, yakni pada 15 Desember 2026.
Menurut Puan, target tersebut memberi ruang waktu sebelum penutupan tahun. Dengan demikian, DPR masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tahapan yang diperlukan sebelum 31 Desember 2026.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi,” kata Puan.
Selanjutnya, Puan menyampaikan optimisme bahwa target tersebut dapat tercapai. DPR akan memanfaatkan waktu pembahasan yang tersedia agar proses legislasi berjalan sesuai rencana.
Komitmen Pimpinan DPR Jadi Pegangan
Target 15 Desember 2026 sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan tersebut muncul dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan.
Karena itu, Puan kembali menegaskan target tersebut dalam konferensi pers. Ia menyebut penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember menjadi komitmen DPR.
“Insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ujar Puan.
Dengan target tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki periode penting. DPR perlu menggunakan waktu yang tersisa secara efektif agar proses legislasi dapat mencapai tahap akhir.
Komisi III Tekankan Perlunya Pembahasan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu. Menurutnya, regulasi mengenai perampasan aset untuk tindak pidana merupakan payung hukum baru di Indonesia.
Karena sifat regulasi tersebut, pembahasan perlu dilakukan secara cermat. Komisi III juga perlu menyusun aturan yang dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan perampasan aset terkait tindak pidana.
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan pada Desember 2026. Ia bahkan menyatakan target tersebut sudah menjadi kepastian bagi DPR.
Pengesahan Ditargetkan dalam Rapat Paripurna
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026. Pengesahan nantinya berlangsung melalui Rapat Paripurna DPR RI.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan tersebut mempertegas arah pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Selain mengejar waktu, DPR juga tetap perlu memastikan substansi regulasi tersusun secara komprehensif.
RUU Perampasan Aset Jadi Perhatian
RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara. Karena itu, proses pembahasannya mendapat perhatian dari masyarakat.
Di sisi lain, DPR perlu menjaga keseimbangan antara percepatan dan kualitas pembahasan. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, target 15 Desember 2026 menjadi momentum penting bagi DPR. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, RUU Perampasan Aset dapat mencapai pengesahan sebelum penutupan tahun.
Selanjutnya, masyarakat akan menantikan perkembangan pembahasan di Komisi III dan tahapan legislasi berikutnya. DPR pun diharapkan tetap membuka ruang bagi masukan publik selama proses pembahasan berlangsung.
Sumber: DPR.GO.ID
