JAKARTA, GENUPDATE.ID – Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mendapat titik terang. DPR RI bersama pemerintah menyepakati arah penyelesaian status PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Kesepakatan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Sebelumnya, DPR menerima banyak aspirasi terkait kepastian status dan karier guru PPPK.
Baca juga: https://genupdate.id/kepala-bnpb-temui-penyintas-gempa-ende-bantuan-rumah/
PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi. Dalam proses tersebut, pemerintah juga melakukan sinkronisasi data mengenai kebutuhan tenaga pendidik.
Karena itu, pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru berdasarkan bidang dan mata pelajaran. Kemampuan anggaran negara juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan tersebut.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman. Salah satu poinnya adalah PPPK paruh waktu akan di angkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini membuka peluang bagi guru PPPK untuk mendapatkan kepastian karier dalam pemerintahan.
Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah tersebut di harapkan dapat memberikan solusi atas persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian.
Menurut Prasetyo, persoalan guru banyak di sampaikan kepada DPR dan sejumlah kementerian. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar secara cepat.
Pernyataan tersebut di sampaikan dalam rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah terkait status kepegawaian guru PPPK, sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi DPR RI.
Sumber: https://dpr.go.id
