GENUPDATE.ID, BANTEN – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Banten kini memiliki akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang mendapat subsidi.
Program tersebut menjadi salah satu pilihan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami prosedur pengajuan melalui jalur resmi.
Pernyataan tersebut di sampaikan dalam informasi mengenai akses Kredit Usaha Rakyat bagi pelaku UMKM Banten, sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten pada Selasa (11/8/2026). https://bantenprov.go.id/berita/kur-dipermudah-pelaku-umkm-banten-bisa-akses-kur-lewat-jalur-resmi
Bunga KUR Mendapat Subsidi Pemerintah
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten, Agus Mintono, menyebut subsidi bunga menjadi salah satu daya ungkit bagi pengembangan UMKM.
Bunga KUR yang semula sebesar 9 persen mendapat subsidi. Dengan demikian, bunga yang di bayarkan menjadi 6 persen.
Selain pembiayaan, pendampingan bagi pelaku UMKM juga menjadi perhatian. Pelaku usaha didorong memahami keterampilan dan manajemen usaha.
Selanjutnya, tata kelola keuangan juga perlu di perkuat. Legalitas usaha pun menjadi bagian penting sebelum pelaku UMKM mengakses pembiayaan.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan usahanya sudah berjalan. Profil usaha sederhana juga sebaiknya di siapkan.
Profil tersebut dapat memuat produk, penghasilan, serta rencana pengembangan usaha. Dengan begitu, kondisi usaha dapat di jelaskan secara lebih jelas saat proses pengajuan.
Baca: https://genupdate.id/andra-soni-santri-al-muhaimin-disiplin-integritas/
KUR Banten Tersedia dalam Beberapa Pilihan
Pemprov Banten menyebut KUR tersedia dalam beberapa jenis. Di antaranya KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, serta KUR bagi Pekerja Migran.
Selain itu, plafon pinjaman dapat mencapai Rp500 juta. Besaran tersebut tetap di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan usaha.
Untuk mengajukan KUR, pelaku UMKM dapat mendatangi bank penyalur resmi. Beberapa lembaga yang di sebutkan antara lain BRI, BSI, Mandiri, BJB, BJB Syariah, dan Pegadaian.
Kemudian, dokumen persyaratan perlu di siapkan. Dokumen tersebut meliputi KTP, KK, NIB, foto usaha, serta rekening tabungan.
Untuk pinjaman di atas Rp100 juta, NPWP juga di perlukan. Setelah dokumen diserahkan, bank akan melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan usaha.
Jika pengajuan di nilai layak, persetujuan dapat di berikan. Selanjutnya, perjanjian kredit di tandatangani sebelum dana di cairkan sesuai ketentuan bank.
Pemprov Banten juga mengingatkan pelaku UMKM agar menggunakan jalur resmi. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, KUR di harapkan mampu memperluas akses permodalan UMKM. Selain itu, program tersebut dapat membantu meningkatkan daya saing dan membuka peluang pertumbuhan usaha.
Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menilai penyaluran KUR memiliki peran penting dalam memperluas akses modal. Program tersebut juga di arahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan pemerataan ekonomi.
Oleh karena itu, pelaku UMKM Banten yang ingin mengembangkan usaha dapat mulai menyiapkan legalitas. Dokumen usaha juga perlu di lengkapi sebelum mengajukan pembiayaan.
Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Pendampingan tersebut mencakup keterampilan, manajemen, tata kelola keuangan, hingga legalitas usaha.
Dengan persiapan yang baik, akses pembiayaan di harapkan menjadi lebih mudah. Pada akhirnya, UMKM Banten dapat tumbuh semakin kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Sumber: https://bantenprov.go.id
