GENUPDATE.ID, Manokwari – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di wilayah adat. Perlindungan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan atas wilayah dan sumber daya alam yang berada di kawasan adat mereka. Karena itu, pemanfaatan SDA oleh pihak luar perlu memperhatikan hak masyarakat adat.
Baca juga: https://genupdate.id/panen-raya-keramba-22-gebang-raya-200-kg-ikan-patin/
Baleg Soroti Hak Masyarakat Adat
Hal tersebut di sampaikan Bob Hasan saat Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja reses dalam rangka penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Manokwari, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Bob Hasan, kawasan hutan yang telah dikategorikan sebagai hutan adat merupakan bagian dari hak masyarakat adat. Oleh sebab itu, pemanfaatannya tidak dapat di lepaskan dari kepentingan masyarakat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut.
Selain itu, perlindungan hak masyarakat adat di nilai perlu di perkuat melalui aturan yang jelas. Aturan tersebut di harapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus menjadi pedoman bagi investor dan pelaku usaha.
Investor dan Penambang Perlu Libatkan Masyarakat Adat
Baleg DPR RI juga menyoroti mekanisme perizinan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Setiap investor dan pelaku usaha yang melakukan kegiatan di wilayah masyarakat adat perlu memperhatikan mekanisme yang melibatkan masyarakat adat.
Dengan demikian, pemanfaatan SDA tidak hanya mempertimbangkan aspek investasi. Hak masyarakat adat juga harus menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Bob Hasan menyebut ketentuan mengenai keterlibatan masyarakat adat juga telah mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.
Karena itu, penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di harapkan dapat memperkuat perlindungan tersebut. Kepastian hukum menjadi penting agar hak masyarakat adat tidak terabaikan ketika wilayah mereka di manfaatkan untuk kegiatan ekonomi.
Penyusunan RUU Masyarakat Adat Terus Dibahas
Kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Papua Barat menjadi bagian dari proses penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat. Masukan dari daerah menjadi penting karena masyarakat adat memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda.
Selanjutnya, berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU. Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha di harapkan dapat berjalan secara lebih adil.
Di sisi lain, pemanfaatan sumber daya alam tetap perlu di lakukan secara bertanggung jawab. Kepentingan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.
Perlindungan Hak Adat Jadi Perhatian
Pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum untuk memperjelas posisi masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam. Perlindungan tersebut di harapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
Dengan demikian, setiap kegiatan investasi dan pemanfaatan SDA di wilayah adat dapat di lakukan melalui mekanisme yang menghormati masyarakat setempat. Pemerintah, DPR, investor, serta masyarakat adat memiliki peran penting dalam membangun tata kelola yang transparan.
Pada akhirnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat di harapkan mampu menghadirkan kepastian hukum. Selain itu, aturan tersebut di harapkan dapat menjaga hak masyarakat adat sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan
Sumber informasi: https://dpr.go.id

Komentar