SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » Abdul Fikri Dorong Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan Sesuai Putusan MK

Abdul Fikri Dorong Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan Sesuai Putusan MK

Anggota Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber Foto; Mentari/Karisma

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, anggaran program tersebut harus di pisahkan dari alokasi anggaran pendidikan agar sesuai dengan amanat konstitusi.

Pernyataan itu di sampaikan menyusul Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan.

Baca juga: https://genupdate.id/mercy-barends-desak-polda-usut-bentrokan-menteng/

Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Abdul Fikri menilai pemerintah perlu segera menyusun langkah teknis. Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas di nilai memiliki peran penting dalam proses tersebut.

Menurutnya, penyesuaian anggaran harus di lakukan secara cermat. Dengan demikian, pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif tanpa mengganggu program prioritas lain.

Polsek Kelapa Dua Gelar CETAR di SMP PGRI 396, Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba

Ia juga menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan anggaran negara.

Jaga Anggaran Pendidikan Tetap Optimal

Fikri mengatakan anggaran pendidikan memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, alokasi dana pendidikan perlu di jaga agar tetap di gunakan sesuai tujuan awal.

Selain itu, pemisahan anggaran MBG di yakini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Langkah tersebut juga akan mempermudah proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Menurutnya, setiap program nasional sebaiknya memiliki sumber pendanaan yang jelas. Dengan cara itu, efektivitas pelaksanaan program dapat lebih mudah di ukur.

Putusan MK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Putusan Mahkamah Konstitusi di nilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara. Pemerintah di harapkan segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sarana PAUD Diperkuat, Tangsel Dorong Angka Partisipasi Sekolah Meningkat

Di sisi lain, koordinasi antarkementerian juga perlu di perkuat. Tujuannya agar implementasi kebijakan berlangsung selaras dengan ketentuan yang telah di putuskan oleh MK.

Langkah tersebut di nilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN sekaligus memastikan setiap program berjalan sesuai aturan.

DPR Siap Mengawal Implementasi

Komisi X DPR RI menyatakan akan terus mengawasi tindak lanjut pemerintah terhadap putusan tersebut. Pengawasan di lakukan agar proses penyesuaian anggaran berlangsung tepat sasaran dan tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Selain itu, DPR berharap koordinasi antara pemerintah dan lembaga terkait dapat berjalan lebih efektif. Dengan begitu, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat di laksanakan tanpa mengurangi hak sektor pendidikan dalam memperoleh anggaran yang memadai.

Sumber berita: https://emedia.dpr.go.id/

Indonesia Wajib Menang Melawan Singapura, Tiket Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Jadi Taruhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement