SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasional
Beranda » KPK Tahan Tujuh Pejabat Terkait Proyek Jalan Sumut, Dugaan Fee Berjenjang Terungkap

KPK Tahan Tujuh Pejabat Terkait Proyek Jalan Sumut, Dugaan Fee Berjenjang Terungkap

KPK menahan tujuh tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan nasional di lingkungan BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025. Foto: Dok.KPK

GENUPDATE.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025. Penyidikan ini menyoroti dugaan pemberian suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan nasional.

KPK mengumumkan penahanan tersebut pada Kamis, 22 Oktober 2026. Langkah ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Juni 2025.

Dalam penyidikan tersebut, KPK mendalami dugaan permintaan biaya komitmen kepada penyedia yang memenangkan proyek. Penyidik juga menelusuri dugaan pembagian uang berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengadaan infrastruktur menggunakan anggaran publik. Karena itu, proses pengadaan harus berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.

Tujuh Tersangka Ditahan KPK Selama 20 Hari Pertama

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur pimpinan balai, kepala satuan kerja, serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Empat Kali Uji Coba Berbuah Manis, Karate Tangsel Bidik Lima Emas di PORPROV Banten 2026

Berikut inisial dan jabatan para tersangka sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi KPK:

  1. SCH, Kepala BBPJN Sumatera Utara pada periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. RP, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.
  3. FS, PPK 1.1 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  4. HH, PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah I.
  5. TRP, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
  6. MM, PPK 2.2 BBPJN Sumatera Utara Wilayah II.
  7. MP, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara.

KPK menahan ketujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Selanjutnya, penyidik dapat mendalami keterangan para tersangka dan saksi, serta menelusuri bukti yang berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah. Pengadilan akan menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan proses hukum yang berlaku.

KPK Dalami Dugaan Pembagian Commitment Fee Proyek

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyedia yang memenangkan proyek diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak tertentu di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Banten Bikin Terobosan! Musrenbang Non-APBD Pertama di Indonesia Gandeng Perusahaan untuk Bangun Daerah

KPK mengungkap dugaan pembagian biaya komitmen berdasarkan jenjang jabatan. Dalam keterangan resminya, penyidik menyebut dugaan persentase sebesar 4 persen untuk level kepala, 1–1,5 persen untuk PPK, serta masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja).

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Oleh sebab itu, persentase yang diungkap KPK tidak boleh dipahami sebagai putusan akhir mengenai keterlibatan atau kesalahan masing-masing pihak.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK menangani dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta satuan kerja pembangunan jalan nasional wilayah setempat.

Dalam pengumuman awal perkara pada Juni 2025, KPK menyebut sejumlah proyek jalan dengan perkiraan nilai keseluruhan lebih dari Rp231,8 miliar. Namun, angka tersebut merujuk pada proyek yang dibahas dalam perkara awal dan tidak otomatis menggambarkan nilai kerugian negara dalam penyidikan terhadap tujuh tersangka ini.

Selain mengusut dugaan pemberian biaya komitmen, penanganan perkara ini menyoroti pentingnya pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, praktik suap dalam proses pengadaan dapat merusak persaingan usaha dan mengganggu kualitas pelayanan publik.

Truk Pengangkut Pasir Terguling di Exit Tol Rawa Buntu, Lalu Lintas Pagi Tersendat

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran pembangunan. Pengawasan yang kuat juga diperlukan agar proyek jalan memberikan manfaat sesuai tujuan dan spesifikasi pekerjaan.

KPK masih menangani perkara tersebut melalui proses hukum. Perkembangan mengenai konstruksi perkara, bukti, dan pertanggungjawaban para tersangka perlu mengacu pada keterangan resmi lembaga antirasuah.

GENUPDATE.ID akan mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, pembaca dapat memahami proses penegakan hukum tanpa mencampuradukkan dugaan penyidik dengan putusan pengadilan.

× Advertisement
× Advertisement