GENUPDATE.ID, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penambahan modal bagi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten (Perseroda). Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal, Pemprov Banten ingin meningkatkan kapasitas Jamkrida. Dengan demikian, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan penjaminan bagi pelaku usaha produktif.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting bagi UMKM untuk mengembangkan usaha, meningkatkan produksi, dan memperluas pasar.
Pemprov Banten Siapkan Penyertaan Modal Rp163,4 Miliar
Pemprov Banten merencanakan penyertaan modal kepada Jamkrida Banten dalam dua bentuk. Pertama, berupa uang tunai sebesar Rp149,7 miliar. Kedua, berupa barang milik daerah (BMD) senilai Rp13,7 miliar.
Dengan demikian, total nilai penyertaan modal yang diusulkan mencapai Rp163,4 miliar. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Banten.
Untuk penyertaan modal tunai, pemerintah merencanakan pencairan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rinciannya, Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,7 miliar pada 2029.
Sementara itu, penyertaan modal berupa aset daerah mencakup tanah dan bangunan di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kota Tangerang. Nilai aset tersebut mengacu pada penilaian lembaga independen yang sah secara hukum.
Menurut Andra Soni, penambahan modal tidak cukup hanya berfokus pada besarnya dana yang pemerintah alokasikan. Sebaliknya, penggunaan modal harus menghasilkan manfaat yang jelas dan terukur bagi masyarakat.
Karena itu, Pemprov Banten menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pengawasan efektif, evaluasi kinerja secara berkala, serta pengelolaan risiko. Selain itu, pemerintah perlu memastikan pengelolaan perusahaan berjalan secara profesional dan akuntabel.
Rasio Penjaminan Jadi Perhatian, Jamkrida Didorong Perluas Layanan UMKM
Penguatan permodalan juga berkaitan dengan kebutuhan perusahaan untuk memenuhi ketentuan usaha penjaminan. Pemprov Banten mencatat modal dasar Jamkrida Banten sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal yang telah disetor pemerintah daerah mencapai Rp51 miliar.
Di sisi lain, Jamkrida Banten memiliki gearing ratio sebesar 73,1 kali. Angka tersebut berada di atas batas maksimal 40 kali sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pemprov Banten berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gearing ratio merupakan salah satu indikator untuk melihat perbandingan nilai penjaminan terhadap modal perusahaan. Oleh sebab itu, penguatan modal menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk menjaga kapasitas dan kesehatan usaha penjaminan.
Bagi UMKM, penguatan Jamkrida diharapkan dapat membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas. Terlebih lagi, pelaku usaha membutuhkan dukungan penjaminan ketika menghadapi keterbatasan agunan atau persyaratan pembiayaan dari lembaga keuangan.
Meski demikian, dampak kebijakan ini bergantung pada pelaksanaan dan pengelolaan modal secara tepat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan layanan penjaminan menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan, bukan hanya meningkatkan angka permodalan perusahaan.
Andra Soni berharap penyertaan modal tersebut dapat memperkuat kemampuan Jamkrida Banten, memperluas jangkauan pelayanan, dan meningkatkan dukungan terhadap usaha produktif di Provinsi Banten.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas keuangan daerah, serta manfaat kebijakan bagi masyarakat.
Dengan penguatan permodalan yang terukur, Pemprov Banten berharap Jamkrida dapat menjalankan perannya secara lebih optimal. Pada akhirnya, dukungan penjaminan yang efektif diharapkan membantu UMKM berkembang dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
