GENUPDATE.ID, Jakarta – Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih meningkat hingga Selasa, 1 September 2026.
Kondisi tersebut membuat masyarakat di sekitar kawasan gunung api harus meningkatkan kewaspadaan. Bahkan, ratusan warga Desa Kuta Tengah kini berada di lokasi pengungsian.
Berdasarkan pendataan sementara, sebanyak 211 keluarga atau 615 jiwa dari Desa Kuta Tengah mengungsi. Mereka menempati Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Sementara itu, warga Desa Payung masih berada di rumah masing-masing. Namun, mereka tetap bersiaga menghadapi kemungkinan perubahan aktivitas Gunung Sinabung.
Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat
Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung terjadi setelah erupsi pada Senin, 31 Agustus 2026. Erupsi tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat erupsi terjadi, kolom erupsi mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak. Dengan demikian, ketinggiannya mencapai sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Selanjutnya, pemantauan visual dan instrumental menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. Karena itu, status Gunung Sinabung naik dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga.
Kenaikan status tersebut berlaku sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB. Pemerintah pun meningkatkan langkah pemantauan terhadap masyarakat di kawasan yang berpotensi terdampak.
Erupsi kali ini juga menjadi erupsi awal dalam perkembangan aktivitas terbaru. Oleh sebab itu, masih terdapat kemungkinan aktivitas gunung api kembali meningkat.
Tiga Wilayah Menjadi Perhatian
Sejumlah wilayah menjadi perhatian pemerintah dan petugas terkait. Wilayah tersebut meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat.
Selain itu, Desa Payung di Kecamatan Payung juga masuk dalam wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan.
Pemerintah daerah terus memantau kondisi masyarakat. Selanjutnya, petugas dapat melakukan langkah penanganan apabila situasi di lapangan mengalami perubahan.
Zona Bahaya Gunung Sinabung Diperluas
Seiring meningkatnya aktivitas vulkanik, kawasan rawan bencana Gunung Sinabung juga mengalami perluasan.
Perluasan tersebut mengacu pada rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, masyarakat dan pengunjung harus mematuhi batas kawasan yang telah ditetapkan.
Masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Selain itu, terdapat larangan aktivitas dalam radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.
Kemudian, zona bahaya juga mencakup radius sektoral hingga 6 kilometer. Area tersebut mengarah ke sektor selatan hingga timur.
BPBD Karo Evakuasi Warga
Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Karo telah melakukan penanganan di lapangan.
Petugas mengarahkan masyarakat keluar dari zona bahaya. Setelah itu, warga diarahkan menuju lokasi yang lebih aman.
BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat. Bantuan tersebut diberikan kepada warga di wilayah yang terdampak debu vulkanik.
Dengan demikian, masyarakat di kawasan terdampak perlu meningkatkan perlindungan diri. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah penting ketika debu vulkanik berada di lingkungan sekitar.
Warga Diminta Waspadai Lahar
Pemantauan Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG.
Namun, ancaman tidak hanya berasal dari erupsi. Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai berhulu di Gunung Sinabung juga perlu mewaspadai potensi lahar.
Terlebih lagi, material vulkanik dapat terbawa aliran air ketika hujan turun. Oleh karena itu, warga perlu memperhatikan kondisi sungai dan mengikuti informasi resmi petugas.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api juga berlangsung secara berkala. Selain itu, evaluasi dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Status Transisi Darurat Masih Berlaku
Di sisi lain, Kabupaten Karo masih menjalankan status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung.
Penetapan tersebut tercantum dalam Nomor 361/559/BPBD/2026. Status tersebut berlaku selama 90 hari.
Masa berlaku dimulai sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. Pemerintah daerah terus melakukan penanganan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
BNPB Minta Warga Tetap Tenang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mengimbau masyarakat tetap tenang. Namun, warga tetap harus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Sinabung.
Selain itu, masyarakat dan pengunjung harus mematuhi zona bahaya. Warga juga tidak boleh melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Informasi resmi juga perlu menjadi rujukan utama dalam menghadapi perkembangan aktivitas gunung api.
Dengan kondisi tersebut, kewaspadaan masyarakat menjadi sangat penting. Pemerintah dan petugas terkait akan terus memantau aktivitas Gunung Sinabung serta kondisi warga di kawasan terdampak.
Sumber: BNPB.GO.ID
