SERANG, GENUPDATE.ID – Sebanyak 120 warga binaan di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum II pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut membuat para warga binaan langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten mendorong agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut di sampaikan dalam Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Serang, Senin (17/8/2026).
Sebagaimana di beritakan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Banten, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa remisi di berikan kepada warga binaan yang mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Baca: https://genupdate.id/andra-soni-kerja-nyata-hut-ke-81-ri-banten/
Remisi Jadi Penghargaan atas Perubahan Warga Binaan
Andra Soni mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.
Selain itu, kedisiplinan dan kesungguhan untuk memperbaiki diri menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Karena itu, warga binaan penerima remisi diminta tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.
Gubernur Banten juga mengajak penerima remisi untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke keluarga. Mereka di harapkan mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Kesempatan ini” juga di harapkan menjadi motivasi untuk terus menjalani proses pembinaan. Dengan demikian, proses kembali ke masyarakat dapat berlangsung dengan lebih baik.
Pemprov Banten turut memberikan perhatian terhadap proses pembinaan warga binaan. Dukungan tersebut di arahkan agar mereka memiliki bekal untuk menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
6.002 Warga Binaan Banten Dapat Remisi Umum I
Berdasarkan data Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, jumlah warga binaan di Provinsi Banten mencapai 9.574 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.002 warga binaan mendapatkan remisi umum I. Selain itu, terdapat 35 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana umum I.
Sementara itu, 120 warga binaan memperoleh remisi umum II. Artinya, mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Selain warga binaan dewasa, satu anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana umum II.
Andra Soni turut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Banten. Apresiasi juga di berikan kepada jajaran lapas dan rutan yang menjalankan pembinaan serta menjaga keamanan.
Menurutnya, dukungan keluarga juga memiliki peran penting. Keluarga diharapkan terus memberikan dukungan dan doa selama warga binaan menjalani proses pembinaan.
Dengan demikian, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi perayaan. Bagi para penerima remisi, momen tersebut menjadi awal untuk menata kembali kehidupan.
Pemprov Banten berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih mandiri. Mereka juga diharapkan mampu bertanggung jawab serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Sumber: https://bantenprov.go.id/
