SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi & Bisnis Tangsel
Beranda » UMKM Tangsel Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

UMKM Tangsel Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

GENUPDATE.ID, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan produknya menjelang 18 Oktober 2026.

Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM), Pemkot Tangsel membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Program ini terutama menyasar produk makanan dan minuman yang memenuhi kriteria.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengajak pelaku UMKM segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa kuota program terbatas.

Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sejak awal. Selain membantu memenuhi ketentuan, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Pemkot Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Program sertifikasi halal gratis ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam memperkuat daya saing UMKM. Pemerintah ingin membantu pelaku usaha agar lebih siap menghadapi persyaratan yang berlaku.

1.428 Pemilih Ikut Pesta Demokrasi OSIS SMPN 16 Tangsel, Tiga Paslon Bersaing

Menurut Pilar Saga Ichsan, pelaku UMKM tidak cukup hanya mengandalkan rasa, kualitas, dan kemasan produk. Mereka juga perlu memperhatikan legalitas usaha serta aspek kehalalan produk.

Dengan demikian, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah bagi usaha yang ingin berkembang. Konsumen pun memiliki informasi yang lebih jelas mengenai status halal produk yang mereka beli.

Selain itu, sertifikat halal berpotensi membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pemasaran. Produk yang memenuhi persyaratan dapat memiliki peluang lebih baik untuk masuk ke berbagai saluran penjualan.

Meski demikian, pelaku usaha harus memastikan produknya memenuhi kriteria program. Tidak semua produk otomatis memenuhi persyaratan fasilitasi gratis.

Pemkot Tangsel juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran.

Yusril Buka Suara! Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Belum Mengarah ke Makar

Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku UMKM yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum. Berdasarkan informasi Dinkop UKM Kota Tangerang Selatan, berikut kriteria yang perlu diperhatikan.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha perlu memastikan legalitas usahanya sudah tersedia.
  2. Usaha masih aktif. Program menyasar usaha yang benar-benar beroperasi.
  3. Lokasi usaha berada di Tangerang Selatan. Fasilitas ini ditujukan bagi pelaku UMKM di wilayah Tangsel.
  4. Produk berupa makanan atau minuman. Produk juga harus masuk kategori risiko rendah dan memenuhi kriteria sertifikasi yang berlaku.

Pelaku usaha dapat mengakses tautan pendaftaran yang disediakan Pemkot Tangsel melalui alamat berikut:

Pendaftaran: https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel

Karena kuota terbatas, calon peserta sebaiknya segera mengisi pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diminta. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi petugas melalui nomor 0812-2661-6204 atau 0821-8099-7771, sebagaimana tercantum dalam pengumuman Pemkot Tangsel.

Geger! Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Perlu diperhatikan, pendaftaran tidak otomatis berarti sertifikat langsung terbit. Pelaku usaha tetap harus mengikuti proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Jadi Peluang Tingkatkan Daya Saing

Bagi UMKM, sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi. Langkah ini juga dapat menjadi bagian dari strategi membangun kepercayaan pelanggan.

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, konsumen mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membeli produk. Karena itu, pelaku usaha perlu menjaga kualitas, kebersihan, konsistensi bahan baku, dan proses produksi.

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat menggabungkan sertifikasi halal dengan strategi pemasaran digital. Foto produk yang menarik, informasi yang jelas, serta pelayanan yang baik dapat membantu memperluas pasar.

Pemkot Tangsel berharap program ini mendorong semakin banyak UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dengan persiapan yang baik, usaha lokal diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat posisinya di pasar.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, kesempatan ini layak dimanfaatkan. Namun, segera periksa ketersediaan kuota dan ketentuan terbaru melalui kanal resmi Pemkot Tangsel sebelum mendaftar.

× Advertisement
× Advertisement