GENUPDATE.ID, Jakarta – Rabu, 5 Agustus 2026. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendorong adanya mekanisme khusus untuk menguji tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok memasuki persidangan.
Menurut legislator yang akrab di sapa Gus Falah tersebut, pengujian tidak harus menggunakan mekanisme praperadilan seperti yang di kenal dalam KUHAP.
Ia menilai konsep pra judicial lebih tepat di kembangkan secara khusus melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Mekanisme tersebut di nilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Baca juga: https://genupdate.id/puan-maharani-soroti-keselamatan-transportasi-laut-km-mutiara-sentosa/
Penyitaan Aset Perlu Bisa Diuji Secara Hukum
Gus Falah menilai tindakan penyitaan atau perampasan aset perlu memiliki ruang pengujian yang jelas. Pengujian tersebut dapat di lakukan sebelum perkara pokok di periksa di persidangan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan proses yang di lakukan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan adanya mekanisme pengujian, tindakan terhadap aset seseorang tidak hanya di nilai dari sisi penegakan hukum. Aspek keadilan dan kepastian hukum juga dapat di perhatikan.
Karena itu, konsep pra judicial dapat menjadi salah satu instrumen dalam mengatur proses tersebut.
Bukan Sekadar Menguji Aspek Formal
Gus Falah menekankan bahwa pengujian terhadap penyitaan atau perampasan aset tidak cukup hanya melihat prosedur.
Aspek formal dan materiil juga perlu di periksa. Dengan demikian, proses pengujian dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai dasar tindakan hukum terhadap suatu aset.
Aspek formal berkaitan dengan prosedur dan kewenangan yang di gunakan. Sementara itu, aspek materiil berkaitan dengan substansi serta alasan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Pengujian yang menyeluruh di harapkan mampu mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
RUU Perampasan Aset Dinilai Bisa Menjadi Dasar
Menurut Gus Falah, mekanisme pra judicial dapat di rancang secara khusus dalam RUU Perampasan Aset.
Konsep tersebut dapat mengatur proses pengujian sebelum perkara utama diperiksa. Dengan demikian, terdapat ruang hukum untuk menguji tindakan aparat sejak tahap awal.
Pengaturan yang jelas juga dapat memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh perlindungan terhadap hak atas aset yang di milikinya.
Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk memperjelas mekanisme tersebut.
Perlindungan Hak Warga Negara Tetap Penting
Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara. Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian dalam usulan mekanisme pra judicial.
Gus Falah mengaitkan perlindungan tersebut dengan hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak milik pribadi dan harta benda.
Karena itu, setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar hukum yang kuat. Prosesnya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.
Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum
Mekanisme pra judicial di harapkan tidak menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan dalam menangani perkara. Namun, kewenangan tersebut perlu disertai mekanisme pengawasan dan pengujian yang memadai.
Dengan begitu, proses perampasan aset dapat berjalan secara lebih terukur.
Pada akhirnya, tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kepastian hukum dan perlindungan hak warga juga harus menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Pra Judicial Bisa Jadi Bagian Penting RUU Perampasan Aset
Usulan Gus Falah membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme pengujian tindakan penyitaan atau perampasan aset.
Konsep pra judicial dapat di rancang untuk menguji tindakan hukum sebelum perkara pokok di periksa. Mekanisme tersebut juga dapat memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Namun, aturan teknisnya tetap perlu di rumuskan secara jelas. Tujuannya agar mekanisme tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset di harapkan tidak hanya memperkuat instrumen penegakan hukum. Regulasi tersebut juga perlu memberikan jaminan terhadap keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara
Sumber berita: https://dpr.go.id

Komentar