GENUPDATE.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memangkas sebagian ekspor gas pipa sekitar 8 persen untuk menjaga pasokan energi dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) dan sektor industri di tengah penurunan produksi sejumlah sumur gas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah tersebut tidak melanggar kontrak dengan negara mitra. Menurutnya, pengurangan ekspor masih berada dalam batas minimum yang telah disepakati.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional pada Senin (26/10/2026). Pemerintah menilai kebutuhan dalam negeri perlu mendapat perhatian, terutama ketika pasokan gas menghadapi tekanan akibat pemeliharaan sejumlah fasilitas produksi.
Ekspor Gas Dipangkas 31 MMBTUD, Pemerintah Tegaskan Kontrak Tetap Aman
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah tersebut, pemerintah memangkas sekitar 31 MMBTUD atau kurang lebih 8 persen.
Ia menyebut pengurangan itu masih berada dalam batas kontrak minimum. Karena itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut belum melanggar kesepakatan dengan mitra dagang.
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemotongan hingga 10 persen akan memasuki batas yang menurut keterangannya dapat menimbulkan persoalan kontrak. Namun, pengurangan yang berjalan saat ini masih berada di kisaran 8 persen.
Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja sama energi dengan negara tetangga. Bahlil menyatakan Indonesia menghormati kontrak yang telah disepakati. Meski demikian, ia berharap seluruh pihak juga menghargai kebutuhan energi nasional.
Selain ekspor gas pipa, Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Bahlil menyebut harga gas dalam kontrak tersebut tetap konsisten, yakni di bawah rata-rata 20 dolar AS per satuan yang ia sampaikan, meskipun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sedang meningkat.
Dengan demikian, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara komitmen ekspor dan kebutuhan energi domestik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempertahankan ketahanan energi nasional.
Pasokan Gas untuk PLN dan Industri Diharapkan Dongkrak Produksi
Pemangkasan ekspor dilakukan ketika sejumlah sumur gas mengalami penurunan produksi akibat pemeliharaan atau shutdown. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengutamakan pasokan bagi pembangkit listrik dan sektor industri.
Menurut Bahlil, kedua sektor itu memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi nasional. Pasokan gas yang memadai dibutuhkan untuk menjaga kelancaran produksi listrik sekaligus mendukung operasional industri.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri. Ia menjelaskan bahwa sejumlah subsektor memerlukan gas sebagai bahan baku maupun sumber energi.
Industri petrokimia dan pupuk, misalnya, membutuhkan gas untuk mendukung proses produksinya. Sementara itu, industri kaca, baja, dan keramik juga memanfaatkan gas sebagai bahan bakar utama.
Sarmuji menyebut tingkat utilisasi sektor industri saat ini masih berada di kisaran 70 persen. Oleh karena itu, tambahan pasokan gas diharapkan dapat mendorong utilisasi hingga 80 persen, bahkan 85 persen.
Jika target tersebut tercapai, aktivitas produksi berpotensi meningkat. Selain itu, peningkatan utilisasi dapat memperkuat kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dampak lainnya juga berkaitan dengan lapangan kerja. Ketika industri meningkatkan produksi, kebutuhan tenaga kerja berpotensi bertambah. Namun, realisasi dampak tersebut tetap bergantung pada ketersediaan gas, permintaan pasar, dan kondisi usaha masing-masing sektor.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tetap perlu memperhatikan kontrak yang berlaku serta keberlanjutan kerja sama energi dengan mitra luar negeri.
Ke depan, kecukupan pasokan gas akan menjadi faktor penting bagi sektor kelistrikan dan industri. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan domestik, dan kewajiban ekspor agar ketahanan energi tetap terpelihara.
